Sidang Terdakwa Supriyadi Kembali Digelar, JPU Hadirkan Enam Saksi

Sidang Terdakwa Supriyadi Kembali Digelar, JPU Hadirkan Enam Saksi

SIDANG dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Supriady.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy Rusdy Quilem dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menghadirkan enam orang saksi para sidang lanjutan terdakwa Supriyadi atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua Hakim anggota tersebut digelar secara offline di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (7/6/2022).

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, diantaranya Daniel Hambut, Relly Sasar, Sumendang, Hiskia, Arianti, Deri dan Hilendri yang kesemuanya berprofesi sebagai guru tersebut dalam persidangan secara bergantian dimintai keterangan oleh majelis hakim, JPU maupun dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

"Hasil dari pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini masih kita tampung, karena masih ada sejumlah saksi lagi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Abdul Siddik, salah satu anggota Tim PH terdakwa.

Sementara itu, JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Katingan tersebut mengaku masih ada saksi-saksi yang bakal dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Diketahui, Supriyadi didakwa melakukan penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama