Pria Desa Ini Dibekuk Tim Gabungan, Ini Kronologisnya

Pria Desa Ini Dibekuk Tim Gabungan, Ini Kronologisnya

PENCURI iPhone saat dibekuk Tim Gabungan.| foto : humas polrespulpis

PULANG PISAU - Seorang pria berinisial RK (24), nekat mencuri iPhone 13 Pro Max milik Hendra (51) warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama di Desa Lawang Uru kecamatan setempat. 

Pelaku diketahui warga Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, dan masih berstatus mahasiswa, red). 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat menerima laporan dari korban.

Usai menerima laporan tersebut, tim gabungan terdiri Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalteng, berhasil membekuk pelaku saat melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng pada 11 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Penangkapan pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi tersangka ada di Kota Palangka Raya, dan tim gabungan berhasil mengamankannya," terang AKP Daspin, Senin (13/6/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut Daspin, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Handphone iPhone 13 Pro Max dan 1 unit sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna Hitam dengan No pol KH 6077 JJ.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,"ungkapnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama