Pengelola UPK Eks PNPM Menolak Keras menjadi Bumdesma, DPRD Balangan Sepakat

Pengelola UPK Eks PNPM Menolak Keras menjadi Bumdesma, DPRD Balangan Sepakat

DALAM Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Balangan sepakat penolakan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.| foto : agus

PARINGIN - Sejumlah pengelola UPK  eks PNPM di Balangan lakukan penolakan keras menjadi Bumdesma di RDPU  DPRD Balangan, bertempat di Ruang Paripurna, Paringin Selatan, Senin (13/6/2022).

Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama.

Ketua Asosiasi DKAD Balangan, M Mukni menyebut, dana yang pihaknya kelola merupakan dana amanah, dan tidak harus menjadi Bumdesma sedangkan yang ia pelajari Bumdes dananya dari APBN.

Ia juga mengatakan, dana yang ia kelola merupakan dana amanah dan sedangkan saat ini sudah berjalan dengan baik. Maka pihaknya menolak PNPM menjadi Bumdesma.

"Kami  dari asosiasi Balangan 6 Kecamatan sepakat menolak dengan PP yang ada, sementara setelah adanya RDPU kami yang pertama kemarin bisa menjadi tenang dalam bekerja tidak ada, permintaan data ini dan itu," sebutnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdali mengatakan, inti dari RDPU tersebut DPRD Balangan sepakat menolak PP no 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.

"Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita ini ke Asosiasi NKRI, dan kami dari Komisi dan Pimpinan akan tetap mendukung ikut dalam pengawasan sampai DPR RI di Komisi 5," tutupnya.[agus/adv]


Lebih baru Lebih lama