Kali Ini, Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Persidangan Pemalsuan Surat

Kali Ini, Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Persidangan Pemalsuan Surat

JPU hadirkan saksi ahli di persidangan pemalsuan surat.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa mantan direktur PT TGM Mahyudin dan direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (6/6/2022)

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli, diantaranya Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH, dan DR Herman SH, Ahli Hukum bidang Pertambangan dari salah satu Universitas di Kota Kendari.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Lukmanul Hakim selaku Ketua Majelis dan didamping dua orang Hakim anggota tersebut, Dr Chairul menerangkan terkait dengan hukum pidana dan salah satunya terkait dengan pengertian pidana yakni lebih kepada sanksi yang dijatuhkan karena orang melakukan tindak pidana dan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

Kemudian, Dr Chairul juga menjelaskan terkait dengan pengertian membuat surat palsu dan pemalsu surat.

"Perbedaan membuat surat palsu adalah surat yang isinya tidak benar, sedangkan pemalsu surat adalah membuat tiruan dari hal yang berkaitan dengan suatu surat. Keduanya adalah modus dalam pemalsuan surat," ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Sementara itu, Dr Herman dalam persidangan menerangkan terkait pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB), dimana yang mengajukan SAAB adalah pihak perusahaan yang harus bermohon kepada pemerintah terkait dengan surat tersebut. 

"Dalam pengajuan SAAB ini kelengkapan yang diberikan terutama adalah dokumen kesatuan yang pada prinsipnya proses penambangan melalui perlintasan barang. Intinya bagaimana bisa barang sampai kepada konsumen dan dianggap legal," bebernya saat menjawab pertanyaan JPU.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama