Bupati Bartim Sampaikan Raperda Ini di Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2022

Bupati Bartim Sampaikan Raperda Ini di Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2022

BUPATI Bartim, Ampera AY Mebas saat menyampaikam Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas menghadiri rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten setempat, Senin (6/6/2022).

Pada rapat tersebut, Bupati menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bartim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Di hadapan wakil rakyat itu, orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut mengatakan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bartim tahun anggaran 2021 diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 telah melewati proses pemeriksaan secara komprehensif.

Bupati Bartim dua periode ini juga menuturkan bahwa LKPD tahun anggaran 2021 tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Kabupaten yang dipimpinnya ini telah enam kali meraih opini WTP.

"Meski ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, berkat kerjasama seluruh entitas dan stackholder kita masih bisa mempertahankan WTP ini," ucapnya.

Diuraikannya, penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap pengajuan raperda tersebut merupakan salah satu kewajiban konstitusional yaitu menyampaikan kepada Dewan.

"Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pada BAB IX Pasal 194 Pasal (1) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD," tutupnya.[siti]


Lebih baru Lebih lama