Di Kalteng, Permohonan Izin Pengiriman Hewan Bisa melalui Online

Di Kalteng, Permohonan Izin Pengiriman Hewan Bisa melalui Online

KEPALA DPMPTSP Kalteng, Sutoyo.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan berbagai macam upaya agar pelayanan perizinan pengiriman ternak tidak terhambat. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala 
DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, Kamis (30/6/2022).

"DPMPTSP Kalteng telah melakukan upaya-upaya agar pelayanan perizinan pengiriman ternak tidak terhambat, dan bagaimana pelaksanaan pengiriman hewan kurban ini tidak terkendala di Perizinan Satu Pintu," ungkapnya.

Diungkapkannya, sejak tanggal 1 Juni 2022 lalu, meski hari libur pelayanan perizinan untuk pengiriman hewan tetap buka.

"Kami tetap laksanakan, apabila ada kendala-kendala yang dilakukan oleh pengiriman hewan antar Provinsi itu, baik perorangan maupun melewati perusahaan," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan, telah ditempatkan petugas dari 17 Perangkat Daerah terkait di Dinas PMPTSP sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 21 Tahun 2020. 

"Perizinan juga melayani secara online, sehingga tidak perlu lagi semua pengusaha baik itu perorangan maupun perusahaan ke Dinas atau Instansi untuk mengurus perizinannya, cukup di DPMPTSP saja," tandasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama