Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian APBD Anggaran Tahun 2021

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian APBD Anggaran Tahun 2021

ADVERTORIAL DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin  menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di Gedung Dewan, Rabu (8/6/2022).

Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban sudah menjadi kewajiban Pemkot dalam penggunaan APBD tahun 2021. 

Sepatutnya sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD dan perlu mengingatkan kepada Pemkot tentang tanggung jawab penggunaanya.

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD,” kata Yamin.

Di satu sisi, pihaknya juga mengapresiasi kinerja pemerintah kota yang telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Walupun diakui Yamin sapaan akrabnya, ada beberapa catatan yang mesti harus diperbaiki, termasuk adanya kebocoran di beberapa sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 ini, DPRD Banjarmasin akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan walikota tersebut.

"Semua Fraksi di DPRD setuju Raperda itu di bahas ke tahap selanjutnya. Dan juga kami mengapresiasi terkait pemerintah yang telah menerima WTP,” ujar politikus Gerindra ini.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot sebelumnya telah menerima opini WTP yang kesembilan kali berturut turut dari BPK RI.

"Alhamdulillah, kita bisa mempertahankan WTP untuk kesembilan kalinya, mudahan ini bisa kesepuluh kalinya," ujar Ibnu Sina.

Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini WTP oleh BPK, kata Ibnu, maka akan dilanjutkan ke pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD untuk nantinya dijadikan Perda. Walaupun masih ada beberapa catatan dari BPK yang harus diperbaiki.

"Ini akan dilanjutkan ke pembahasan untuk mendapat persetujuan DPRD dan nantinya ditetapkan menjadi Perda. Seluruh catatan akan kami tindaklanjuti, seperti perbaikan administrasi," kata Ibnu.[advertorial]


Lebih baru Lebih lama