Cegah KDRT, DP3AP2KB Pulang Pisau Sudah Bentuk UPTD PPA

Cegah KDRT, DP3AP2KB Pulang Pisau Sudah Bentuk UPTD PPA

SEKRETARIS DP3AP2KB Pulang Pisau, Ma'ruf Kurki.| foto : manan

PULANG PISAU - Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan dan Anak (UPTD PPA). 

UPTD yang dibentuk oleh DP3AP2KB Pulang Pisau itu, tidak lain upaya daerah setempat dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, serta masalah lainnya.

"Kami berharap, dengan hadirnya UPTD PPA di Kabupaten Pulang Pisau dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban KDRT dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kaya Sekretaris DP3AP2KB Pulang Pisau, Ma'ruf Kurki, Kamis (2/5/2022). 

Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), terutama untuk pendampingan psikolog dan hukum.

"Kita sudah usulkan kepegawaian untuk SDM, khususnya tenaga fungsional psikolog klinis dan konsuler hukum yang nanti ditugaskan beberapa stakeholder di UPTD PPA yang kita bentuk tadi," ujar Ma'ruf sapaan akrabnya. 

Diungkapkan Ma'ruf, dengan adanya UPTD PPA serta fasilitasnya nanti agar dapat menjalankan semua program kegiatan yang berkaitan dengan korban kekerasan anak dan perempuan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan maksimal.

"Sehingga dapat menekan terjadinya kasus KDRT, di rumah tangga itu sendiri maupun di luar," imbuhnya. 

Menurutnya, KDRT bisa saja terjadi di luar rumah. Misalnya di kantor. Salah satu contohnya dibully atau kekerasan lainnya yang sifatnya dapat merugikan bagi korbannya. 

Oleh karena itu, pihaknya mengajak peran serta seluruh masyarakat agar peka terhadap lingkungan sekitar dan mampu mengidentifikasi perilaku sehari-hari yang berprinsip melanggar hak-hak perempuan.

"Jika mengetahui adanya KDRT atau TTPO di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat menyampaikan kepada UPTD PPA di kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masing-masing stakeholder untuk bersama-sama mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai Tupoksinya masing-masing.

"Sebagai wujud komitmen dalam pencegahan KDRT dan TPPO, kami juga sudah melakukan MoU bersama seluruh stakeholder. Jadi mulai dari data dan rencana Aksi yang akan kita lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama