Cari Solusi Permasalahan Batas Wilayah, DPRD Balangan Gelar RDPU

Cari Solusi Permasalahan Batas Wilayah, DPRD Balangan Gelar RDPU

DALAM RDPU dibahas perlunya Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat.| foto : agus

PARINGIN - DPRD Balangan cari titik permasalahan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang batas wilayah  Dayak Pitap dengan adanya masalah batas Desa Tundakan, Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam RDPU tersebut DPRD Balangan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut bertempat  di ruang Paripurna DPRD Kecamatan Paringin Selatan, Senin (20/6/2022).

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, perlunya Peraturan Daerah (Perda) menyangkut pengakuan untuk masyarakat adat.

Baginya secepatnya perlu Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat. Dan Ia juga berharap tidak ada jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan di wilayah tersebut.

Ia juga meminta agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.

"Semoga Balangan bisa menjadi  lider dan satu-satunya di Kalsel mempunyai legalisasi wilayah dan masyarakat adat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Balangan, Syahbudin menuturkan, dalam pengusulan Perda harus melalui proses dan tahapan yang perlu di lakukan.

"Ada tiga tahapan masa sidang yang perlu dilalui pertama, Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember," sebutnya.

Jadi tamabhnya, terikat pengusulan Perda ini sebelum tahapan akhir berakhir maka awal-awal sudah Ia masukan.

"Ini sudah masuk di tahapan kedua , berarti ada 2 bulan lagi untuk masuk di tahapan ke 3. Nanti setelah selesai di tahapan ke dua ini bisa kita paripurnakan setelah di sampaikan ke DPRD, setelah ada pembahasan pansus dan sebagainya," tutupnya.[agus/adv]


Lebih baru Lebih lama