Begini Cara Sampaikan Keluhan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS

Begini Cara Sampaikan Keluhan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS

TAMIANG LAYANG - Terkadang masyarakat mengalami kendala pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik pembayaran maupun pelayanan di Rumah Sakit atau Puskesmas.

Kepala BPJS Kesehatan Barito Timur, Yudha Astiadi mengatakan "Mengenai keluhan peserta BPJS, kuta akui bahwa memang masih ada, namun kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah selaku penyedia layanan kesehatan", tutur Yudha usai mengikuti kegiatan sosialisasi peran serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam rangka optimalisasi kepesrtaan masyarakat Badan usaha milik desa (Bumdes) se-kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 yang digelar di aula dinas pertanian Kamis 2 Juni 2022.

Dilanjutkannya, karena Rumah Sakit kemudian Puskesmas itu punya pemerintah daerah dan BPJS di sini adalah sebagai pembayar jaminan kesehatan.

"Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tadi adalah mengoptimalkan kepesertaan dari pemerintah Desa yakni kepala desa aparatur desa dan jajajaran  kemudian juga kita mensosialisasikan terkait dengan masih adanya kota yang masih belum terpenuhi untuk Bartim, jadi meminta kepada pemerintah desa agar bisa mendata kemudian mengusulkan ke PMDesos untuk datanya masuk ke DTKS yang mana data tersebut diusulkan ke Kemensos seperti itu," ungkapnya.

Untuk menerima keluhan masyarakat, BPJS menyediakan kanal pengaduan guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara umum.

"Masyarakat sekarang dipermudah jadi contoh bisa melewati mobile JKN, jadi untuk masyarakat bisa menginstall mobile JKN lewat Play Store atau App Store kemudian ikuti langkahnya kemudian bisa juga lewat Cal Center 165 ataupun lewat Whatsapp dengan no 0811 8165 165 itu lewat online. Nah kalau untuk di rumah sakit ataupun Puskesmas bisa langsung ke loket pengaduan," terang Yudha.

Dirinya juga menyampaikan bahwa BPJS ada beberapa tingkatan atau kelas untuk peserta seperti yang diselengarakan pemerintah  ada tiga kelas yakni, kelas 1 kelas 2 dan kelas 3.

"Kalau untuk penerima bantuan iuran mutlak di kelas 3, kemudian untuk masyarakat yang mampu kemudian pekerja penerima upah berdasarkan segmentasi yang iurannya itu ada kelas 1 dan kelas 2," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Yudha berharap kerjasama pemerintah dengan BPJS bahwa secara data yang terdaftar penduduk Bartim sekitar 97% dari data sudah terdaftar di dalam kepesertaan PKN. Tapi dalam 97% itu hanya 64% yang aktif sisanya ada yang menunggak ada yang nonaktifkan.

"Nah itulah kami minta  kerjasama dari pemerintah daerah, dari teman-teman wartawan bisa menginformasikan itu ke masyarakat," pungkasnya.[siti]
Lebih baru Lebih lama