Ahli Pidana Dihadirkan dalam Persidangan Terdakwa Nurodin, Ini Katanya

Ahli Pidana Dihadirkan dalam Persidangan Terdakwa Nurodin, Ini Katanya

AHLI hukum pidana ketika disumpah sebelum menyampaikan pendapatnya pada sidang lanjutan terdakwa Nurodin.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Nurodin terdakwa penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, kembali menjalai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (21/6/2022).

Pada sidang lanjutan kali ini, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Palangka Raya, Aristopeles SH MH.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem juga menghadirkan saksi Khairul perwakilan suplier sapi dari CV Mitra Setya pada sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut.

Khairul menerangkan, tidak hanya Nurodin saja yang mengambil bibit ternak tersebut kepada pihaknya untuk disalurkan ke kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Melainkan, bebernya, ada sejumlah pelaku atau kontraktor pengadaan lainnya yang mengambil bibit ternak sapi ke pihaknya untuk disalurkan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katingan.

"Selain di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, kita juga menyuplai bibit sapi ini ke beberapa kontraktor yang disalurkan ke Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Tengah, Katingan Hulu dan Tasik Payawan dan Kecamatan Pulau Malan," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dalam pandangannya di persidangan tersebut menyampaikan, terkait Tipikor yang merugikan atau terdapat kerugian negara harus ada investigatif audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.

"Dinyatakan kerugian pada keuangan negara, apabila sudah ditemukan hasil auditnya oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga lainnya," bebernya dalam persidangan.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan, yakni pada hari Selasa 28 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama