Hasil Riksus, Saksi: Tidak Ada Rekomendasi Atas Nama Supriady

Hasil Riksus, Saksi: Tidak Ada Rekomendasi Atas Nama Supriady

SIDANG lanjutan terdakwa Supriyadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Supriyadi, terdakwa dugaan penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (21/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Pranoto yang pada tahun 2017 lalu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Yan Setiawan bagian perencanaan pada Disdik Katingan, dan Purwo Aprianto dari Inspektorat Katingan.

Pranoto dalam keterangannya di persidangan menuturkan bahwa Supriyadi adalah sebagai juru pengeluaran (juru bayar, red) dan administrasi atau Bendahara Pengeluaran.

"Terkait untuk pengeluaran atau pembayaran, Supriyadi tidak bisa semaunya sendiri untuk mencairkannya tanpa ada persetujuan dari pimpinan," ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara itu, Purwo Aprianto dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan, terdakwa Supriady juga diperiksa pada Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat, akan tetapi tidak ada nama Supriady atau rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

"Supriady ikut diperiksa, tetapi tidak ada atau rekomendasi atas nama Supriady terhadap hasil pemeriksaan Tim Riksus Inspektorat," tandasnya.

Sebelum menutup sidang tersebut, majelis hakim melayangkan pertanyaan kepada JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Katingan itu terkait apakah ada saksi lagi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Iya yang mulia, masih ada saksi yang akan kita hadirkan pada sidang lanjutan di hari Selasa 28 Juni 2022, pekan depan," tukas JPU.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama