Ahli Hukum Bidang Perseroan Dihadirkan di Sidang Pemalsuan Surat

Ahli Hukum Bidang Perseroan Dihadirkan di Sidang Pemalsuan Surat

Dr Ery Arifudin SH MH dihadirkan di sidang lanjutan perkara pemalsuan surat.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Kembali, Mahyudin dan Wang Xie Juan alias Susi terdakwa pemalsuan surat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (20/6/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Bidang Perusahaan atau Perseroan, Dr Ery Arifudin SH MH dari Universitas Islam Indonesia.

Dalam keterangannya, Ery Arifudin menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikatakan sah apabila sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

"Berkaitan RUPS yang disebut sah. Maka yang harus dilihat adalah, mengundang saja ada aturan main, minimal 14 hari dan harus jelas dengan agenda yang ada sehingga dalam rapat orang yang diundang tersebut bisa memberikan pendapat," ucapnya saat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan.

Menurutnya, hasil keputusan RUPS tersebut kewenangan internal, karena pergantian direksi itu tidak membutuhkan persetujuan cukup memberitahukan saja kepada menteri, maka menteri akan mengeluarkan surat penerimaan pemberitahuan. Dengan begitu direksi baru itupun akan terdaftar.

"Undang-undang PT sudah memilah hal-hal berkaitan yang sifatnya hanya diberitahu saja dan soal persetujuan dan tidak, tinggal disikapi saja mana yang dilihat oleh Kementerian Hukum dan HAM," urainya dalam persidangan.

Ditegaskannya, Undang-undang PT mengatakan lewat dari 30 hari tidak boleh lagi notaris membuat Akta tersebut. Akta itu dibuat paling lambat 30 hari sejak RUPS dilaksanakan.

"Apakah di dalam Undang-undang perseroan adakah mengatur tentang sengketa internal. Secara tegas saya mengatakan dari penyelesaian versinya adalah perdata," tegasnya menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama