Terdakwa Kasus Robohnya Tembok Lapas Sukamara Banding atas Vonis Hakim

Terdakwa Kasus Robohnya Tembok Lapas Sukamara Banding atas Vonis Hakim

TERDAKWA didampingi penasihat hukumnya ketika diwawancara awak media.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Reinal Saputra, terdakwa kasus robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, mengambil langkah banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim tersebut memvonis terdakwa dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan penjara.

Usai sidang, kepada awak media, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Wikarya F Dirun mengaku banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Iya, kita banding atas putusan Majelis Hakim ini," tegasnya.

Reinal Saputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 lalu, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.896.431.857,19 dalam Kegiatan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara, dan Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama