PH Supriady Sebut Saksi Tidak Layak, JPU Nyatakan Ini

PH Supriady Sebut Saksi Tidak Layak, JPU Nyatakan Ini

SIDANG terdakwa Supriady dengan agenda sidang saksi.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Kembali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang terdakwa Supriady SSos yang terjerat dalam kasus Tipikor tunjangan khusus daerah bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2017 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Lukmanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim itu masih sama dengan agenda pekan lalu, yakni pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy tersebut menghahadirkan satu orang saksi yakni Leni Teresia, dimana pada tahun 2017 itu sebagai Kepala Seksi PTK PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Usai persidangan, Abdul Siddik dari Tim Kuasa Hukum Supriady menuturkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kliennya masih sama seperti saksi yang dihadirkan pada pekan lalu, karena dinilai tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara yang menjerat kliennya tersebut.

"Intinya, saksi yang dihadirkan ini masih sama seperti saksi yang dihadirkan pada sidang pekan lalu, kami menilai saksi ini tidak layak untuk dihadirkan," tandasnya ketika memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, diluar persidangan, Erfandy Rusdy menuturkan bahwa berbedaan pendapat antara PH dan JPU dalam persidangan sebagai hal yang wajar.

"Perbedaan antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam persidangan adalah suatu kewajaran. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama