Kedapatan Bawa Sabu, Petani di Kapuas Ini Diciduk Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Petani di Kapuas Ini Diciduk Polisi

PELAKU tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan Polsek Timpah.| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Personel Polsek Timpah, Kapuas mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang petani berinisial UJ (45), warga asal Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, diringkus Polisi setelah terbukti membawa dua paket narkoba jenis sabu, Jumat, 13 Mei 2022 lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy SH mengatakan, pelaku tindak pidana narkotika ini diamankan di TKP di Jalan Lintas Lawang Kajang Kecamatan Timpah.

"Saat digeledah dari tangan terlapor  ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,28 gram," beber Ipda Fadlullah, Minggu (15/5/2022).

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu, satu buah kotak rokok merk surya gudang garam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam.

Usai dibekuk, pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan.

"Selanjutnya pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama