Ilegal, Polda Kalteng Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

Ilegal, Polda Kalteng Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

BARANG bukti penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar.| foto : humaspoldakalteng

PALANGKA RAYA - Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil menggagalkan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah, pada Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 18.00 WIB. 

Tak tanggung-tanggung, hasil penggagalan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng itu, dengan total 4 ton Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Bio Solar. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (14/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar bersubsidi oleh pemerintah tersebut.

"TKP di jalan Lintas Kalimantan, tepatnya di RT 14, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau," katanya.

Diungkapnya, dari tempat kejadian perkara, pihaknya telah berhasil membekuk tersangka berinisial GJ (49). 

"Ini tidak lain bentuk keseriusan Polda Kalteng dalam mencegah tindak pidana di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga terus kami galakkan," tegasnya. 

Diterangkannya, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana migas ini tidak lepas dari kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Pada kasus tersebut, tambahnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan, yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 Miliar," tandasnya.[kenedy/manan]


Lebih baru Lebih lama