Termasuk Sahur On The Road, Dilarang selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Balangan

Termasuk Sahur On The Road, Dilarang selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Balangan

KELUARKAN Surat Edaran Bersama guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan kekhusyukan Ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 H di Kabupaten Balangan.| foto : ilustrasi

PARINGIN - Selama bulan suci Ramadhan 1443 H di Kabupaten Balangan, ada 13 poin imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk dipatuhi, Selasa (5/4/2022).

Himbauan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Surat Edaran Bersama No. 400/60/Bag. Kesra/2022, yang ditandatangani Bupati Balangan, Dandim 1001 Amuntai-Balangan dan, Kapolres Balangan.

Guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan kekhusyukan Ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 H serta mendukung pemerintah melawan dan memutus mata rantai dan penyebaran Covid-19. 

Maka disampaikan kepada seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum di wilayah hukum Kabupaten Balangan untuk melaksanakan imbauan tersebut.

Diantara, selalu melakukan pembersihan penyemprotan tempat ibadah menggunakan disinfektan, aktivitas keagamaan yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti Shalat Tarawih, tadarus Al-Qur'an dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.

Juga dianjurkan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun dengan air yang mengalir dan hand sanitizerpada tempat strategis di sekitar rumah ibadah, dan dianjurkan memakai masker ketika memasuki kawasan rumah ibadah.

Jama'ah juga dihimbau tetap membawa sajadah sendiri, serta jama'ah yang sedang sakit, uzur dan masih anak-anak dianjurkan shalat di rumah masing-masing.

Sementara juga dilarang makan, minum atau merokok di restoran, warung, rombong, dan sejenisnya dan tempat-tempat umum mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Bahkan Restoran, Rumah Makan dan warung yang melaksanakan kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan.

Dilarang membangunkan orang tidur untuk melaksanaka sahur sebelum pukul 03.00 WITA dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Tidak melaksanakan kegiatan begarakan sahur dan sahur di jalan (Sahur On The Road) yang mengumpulkan orang banyak, dan juga dilarang membuka kegiatan tempat hiburan Karaoke, warung remang-remang dan keramaian sejenisnya.

Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan dihimbau kepada Masyarakat Balangan agar segera melaksanakan vaksin dosis 1 dan dosis 2 serta dosis 3 booster. Khusus bagi warga Balangan yang akan melaksanakan mudik wajib melaksanakan vaksin dosis 3 booster.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama