Perusahaan Mangkir dari RDP, Komisi II DPRD Kapuas Jadwal Ulang Pemanggilan

Perusahaan Mangkir dari RDP, Komisi II DPRD Kapuas Jadwal Ulang Pemanggilan

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas akan melayangkan kembali surat pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada salah perusahaan di wilayah itu. Pasalnya, perusahaan tersebut mangkir dari undangan yang dilayangkan dewan.

RDP digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Senin 4 April 2022 agenda terkait pembebasan lahan masyarakat namun tanpa dihadiri pihak dari perusahaan dimaksud.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, kepada media metro kalimantan mengakui mangkirnya manajemen perusahaan saat RDP digelar.

"Ternyata PT PCM  tidak hadir. Dengan alasan karna mereka sudah melakukan rapat di Pemda. Kemudian, manajemen perusaan sedang tidak berada di tempat," kata H Darwandie, Selasa (5/4/2022).

Mengingat belum tuntasnya persoalan terkait pembebasan lahan, pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat menghadirkan pihak perusahaan.

"Dan berjanji minggu ke dua bulan April 2022 ada di daerah," imbuhnya.

Politisi senior PPP ini menjelaskan, pembahasan dalam rapat itu sendiri menyangkut posisi inventarisasi lahan yang akan dilakukan pembebasan oleh PT PCM.

"Sebenarnya bukan tapal batas yang jadi permasalahan tetapi ini terkait dengan aspek legal kepemilikan," kata Darwandie.

Sementara pada RDP sebelumya dihadiri pihak Pemkab Kapuas, yakni Asiten I Setda Kapuas, Bagian Tapem, Bagian SDA Setda Kapuas, Camat Pasak Telawang, Camat Kapuas Tengah, Kades  Jangkang, Pj Kades Baronang serta Ketua Tim Pengukuran Lahan, minus kehadiran manajemen perusahaan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama