Parah! Pria 38 Ini Nekat Remas Dada Perempuan di Jalan Bhayangkara

Parah! Pria 38 Ini Nekat Remas Dada Perempuan di Jalan Bhayangkara

PELAKU pencabulan saat diperiksa pihak kepolisian resort Pulang Pisau.| foto : humaspolrespulpis

PULANG PISAU - Pelecehan seksual dilakukan pria berinisial FIR (38) terhadap seorang perempuan NA (25). 

Pelaku diketahui warga Jalan Masyumi Layar, Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten  Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

Sedangkan korban diketahui warga Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau. 

Peristiwa pelecehan itu, terjadi pada Jum’at 22 April 2022 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Bhayangkara, Desa Gohong, kabupaten setempat. 

Modus operandi saat pelaku mengendari sepeda motor berboncengan menuju rumah temannya dengan melintasi Jalan Bhayangkara. 

Saat diperjalanan, korban tengah mengendari sepeda motor sendirian dengan kondisi jalan dalam keadaan sepi. 

"Lalu pelaku memepet sepeda motor yang dikendarainya korban dan langsung memegang bagian dada perempuan (korban) sebelah kanan sebanyak satu kali," tutur Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin kepada awak media, Sabtu (23/4/2022). 

Kronologi nya pun, lanjut Kasi Humas, pada Jumat 22 April 2022 sekira jam 09.00 WIB datang saudara saksi inisial A (70) seorang ke rumah pelaku mengajak ke rumah seorang warga inisial K di KM 10 Anjir Pulang Pisau dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol KH 5058 BI (pelaku yang didepan sedangkan A dibelakang). 

Sesampainya di rumah K. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pelaku  dan saksi A berangkat lagi menuju Rey 5 Desa Mantaren II, Pulang Pisau ke tempat temannya saudara A. 

Lalu sekira jam 10.30 WIB terlapor dan saudara ATIM menuju Desa Gohong melewati Jalan Bhayangkara (posisi terlapor masih didepan sepeda motor sedangkan saudara ATIM dibelakang terlapor).

Kemudian lagi, pelaku atau terlapor melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri mengenakan hijab warna ungu, mengenakan baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru sedang mengendarai sepeda motor KH 2687 JF. 

"Dan, saat itu terlapor mendekati perempuan memepet tersebut menggunakan sepeda motor yang pelaku kendarai, hingga akhirnya tangan  kiri pelaku memegang dada korban," bebernya. 

Atas aksi perempuan tersebut, korban hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya pelaku memelankan sepeda motor yang terlapor kendarai dan melihat dari arah belakang perempuan tersebut, lalu perempuan tersebut langsung menyelip dari arah sebelah kanan terlapor lalu pergi meninggalkan mereka berdua

"Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor atau korban melaporkan  ke Polres Pulang Pisau. Kemudian tim Buser Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan tersangka," tuturnya lagi. 

"Pelaku pun bakal disangkakan pasal Tindak pidana Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama