Lebaran semakin Dekat, Perusahaan tak Boleh Telat Bayar THR

Lebaran semakin Dekat, Perusahaan tak Boleh Telat Bayar THR

ANGGOTA DPRD Barito Selatan, Jarliansyah.| foto : deni

BUNTOK - Seluruh perusahaan yang berskala besar atau kecil diimbau untuk tidak telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Seluruh perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan sekitarnya, kami imbau untuk tidak terlambat membayar THR kepada pegawai atau karyawannya," pinta Anggota DPRD Barsel, Jarliansyah, Kamis (21/4/2022).

Menurut wakil rakyat ini, THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan, di mana uang THR tersebut dapat dimanfaatkan untuk merayakan lebaran bersama keluarga masing-masing.

Sesuai dengan undang-undang (UU) jika THR tidak dibayarkan, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda. 

THR adalah bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Jikalau pihak perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya sekaligus dikarenakan pendapatan yang menurun akibat pandemi Covid-19 ini, maka disarankan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sehingga apa yang menjadi hak karyawan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Diharapkan, pencairannya THR itu maksimal 10 atau 7 hari sebelum Hari Raya, agar  perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya.[deni]


Lebih baru Lebih lama