Suka Atau tidak, Hermanes: Perusahaan Wajib Bayar THR

Suka Atau tidak, Hermanes: Perusahaan Wajib Bayar THR

KETUA Komisi lll DPRD Barito Selatan, Hermanes.| foto : deni

BUNTOK - Ketua Komisi lll DPRD Barito Selatan (Barsel), Hermanes  mengimbau kepada para pengusaha agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pemerintah.

“Kami berharap pada hari raya Idul Fitri mendatang semua pekerja mendapatkan THR. Dinas yang terkait juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat,” tutur Hermanes, Kamis (21/4/2022).

Menurut politikus berdarah Dayak Ma'anyan ini, selama 2 tahun terakhir pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada pengusaha, berupa keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun pada tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Pembayaran THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, dia mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan dan menjadi hak setiap karyawan.

“Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan,” harap politisi PDIP ini.[deni]


Lebih baru Lebih lama