Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kapuas Ringkus Pelaku Penusukan Remaja di Atas Jembatan

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kapuas Ringkus Pelaku Penusukan Remaja di Atas Jembatan

TERDUGA pelaku penganiyaan di Kecamatan Bataguh bersama barang bukti berhasil diamankan polisi.| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Gerak cepat personel  Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Selat dalam memburu pelaku penusukan seorang remaja, selang hitungan jam usai terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk berulang kali, pelaku berhasil diringkus, Kamis 14 April 2022 malam.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, saat dikonfirmasi Jumat (15/4/2022) mengatakan, terduga pelaku penganiayaan tersebut, lelaki berinisial Fm (35) warga Desa Handel Kota Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

“Pelaku berhasil kami  amankan sekira pukul 22.00 WIB tadi malam," kata AKP Kristanto Situmeang.

Sementara, identitas korban bernama Sofian Sauri, remaja berusia 19 tahun asal Desa Teluk Palingit RT. 002 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

"Korban mengalami sebanyak tujuh luka tusuk di bagian di punggung belakang," terang AKP Kristanto.

Menurut Kasatreskrim, akibat luka yang dialami, sampai saat ini korban masih dalam penanganan dan dirawat oleh tim medis RSUD Kapuas.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis, 14 April 2022 sekira jam 20.00 Wib dengan TKP (tempat kejadian perkara) di atas jembatan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh.

"Korban waktu itu melintas di jembatan tersebut mengendarai sepeda motor kemudian pelaku menghadang korban, dengan cara memberhentikan korban," beber Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian.

Lanjutnya, dengan sebilah senjata tajam yang sudah digenggam di tangan, pelaku langsung menyerang dengan cara menusuk korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun serangan dari pelaku tak dapat dielakan tusukan sajam menghujam ditubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur," bebernya lagi.

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik.

"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan, dalam perkara percobaan pemerkosaan tahun 2020 lalu," kata AKP Kristanto. 

Saat ditanyakan motif yang melatari peristiwa tindak pidana penganiyaan tersebut, pelaku diduga dalam keadaan mabuk.

"Keterangan tersangka spontan, karena diduga dalam kondisi mabuk,” tutupnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama