Borneo Law Firm Gugat Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel

Borneo Law Firm Gugat Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel

PRO kontra di tengah masyarakat terus mewarnai penetapan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) menggantikan Kota Banjarmasin, setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, pada Selasa 15 Februari 2022 yang lalu.

Adapun RUU yang disahkan menjadi UU yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Baik pihak yang pro maupun yang kontra, masing-masing mempunyai alasan dan tindakan. Seperti Forum Kota (Forkot) Banjarmasin yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Utama Borneo Law Firm, Dr Muhamad Pazri SH MH melalui siaran persnya di WhatsApp menuturkan proses gugatan tersebut.

Jumat 22 April 2022 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1443 H. Salam perjuangan, Waja sampai Kaputing.

Dengan semangat spirit perjuangan Raja Banjar Pertama Sultan Suriansyah, kami Borneo Law Firm membawa amanah para tokoh, masyarakat kota Banjarmasin dan Warga Kalsel secara umum yang mendukung untuk mempertahankan Ibu Kota Provinsi Kalsel agar tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin.

Saya direktur utama borneo law firm Dr. Muhamad Pazri SH MH dan Rekan Tim Borneo Law Firm bersama Ketua Forkot Kai Nisfuady, dan Ketua KADIN Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo Setiawan datang langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, untuk menyerahkan kelengkapan Dokumen Hard Copy Asli Permohonan Judicial Review (JR), Surat Kuasa Asli dan 2 Koper Bukti Surat JR.

Yang sebelumnya pada tgl 19 April 2022 sudah mendaftarkan Judicial Review melalui online WEB Simpel MK.

Dengan terdaftarnya secara resmi hari ini 2 Permohonan yaitu Permohonan/Gugatan pengujian Formil Perkara No.52 dan Permohonan pengujian Materill Perkara No.53 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang  Pada Pasal 4 merubah kedudukan Ibu Kota Provinsi berada di Banjarbaru.

Kami optimis menang semua akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, JR ini dikabulkan MK dan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap menjadi di Kota Banjarmasin.

Bahwa alasan kuat JR ini, karena jelas-jelas pada Proses Pembentukan UU Provinsi Kalsel tidak berdasar secara filosofis,sosiologis,yuridis dan historis bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal  1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan  Masyarakat Kalsel pada umumnya.

Bahwa sangat banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan, dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang di sahkan hanya menjadi 8 Pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel ,tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Dan pada Pembentukan UU Kalsel tidak sesuai Prosedur dan mekanisme, pembahasan yang sangat cepat, tidak terbuka/tidak transpraran, tidak ada partisipasi publik/ masyarakat.

Bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah  Nomor 78 tahun 2007 Tentang Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. 

Ayat (1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7  ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten. 

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk satu lokasi ibukota. Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

Bahwa didalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ada kajian dan pembahasan khusus pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru,  tidak ada rapat paripurna,tidak ada pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel memutuskan ibukota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibukota berpindah, tidak ada  melibatkan dan tidak ada persetujuan/dukungan Bupati dan Walikota DPRD Kab/Kota seKalsel sesuai dengan Peratutan Pemerintah, dan bertentangan dengan UU 12 tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan serta tidak ada urgensi hal yang mendesak memindah ibukota Propinsi Kalsel, dan kedepan akan berpontesi merugikan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi,karena APBD Kalsel akan di fokuskan membangun sarana prasarana di Banjarbaru, padahal saat ini Kalsel  masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi dari Covid-19 dan semua kebutuhan pokok serba naik, sehingga masih banyak untuk biaya hal prioritas dan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Bahwa adanya juga dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu memindah ibukota ke Banjarbaru, sehingga pembentukan UU Prov Kalsel menciderai dan menghilangkan sejarah banjar sesungguhnya.

Secara terpisah Ketua Forum Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady menyampaikan bahwa hal ini merupakan keseriusan untuk mengembalikan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan kembali ke Kota Banjarmasin 

Selain itu, Ketua Kadin Kota Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo Setiawan menyampaikan bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap dibanjarmasin, karena kalau Ibukota provinsi Kalimantan Selatan tetap dibanjarmasin akan membangkitkan perekonomian, usaha-usaha dan UMKM kota banjarmasin, terlebihnya Banjarmasin sebagai contoh, ikon Kalsel.

"Kami mohon doa' restu kepada para habaib, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan secara khusus masyarakat kota Banjarmasin dan secara umum kalsel. Untuk mendukung penuh perjuangan ini agar dimenangkan dan dikabulkan, tuturnya.[]
 
Penulis : ARAska Banjar dan Borneo Law Firm
Lebih baru Lebih lama