24 Jam Satresnarkoba Polres Kapuas Sukses Ungkap Tiga Perkara Narkoba

24 Jam Satresnarkoba Polres Kapuas Sukses Ungkap Tiga Perkara Narkoba

BARANG bukti hasil ungkap perkara tindak pidana narkotika Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) 
Polres Kapuas, dalam 1x24 jam berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkoba. 

Dari pengungkapan itu 3 tersangka diamankan dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di dalam kota Kuala Kapuas.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap aparat menyita barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti narkoba pil ineks.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi SH MM saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022) membenarkan penangkapan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

Minggu, 24 April 2022 sekira pukul 00.15 WIb, lelaki berinisial Tj alias U (33) diamankan di sebuah barak di Jalan KP Tendean, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Dari penangkapan ini anggota kami menemukan barang bukti  2 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,63 gram," beber Subandi.

Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 3.000.000,  serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Sebelumnya, Sabtu, 23 Apri 2022 sekira pukul 23.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pria bernisial Sp alias U (45), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Dari tersangka Sp setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 22 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 15,60 gram.

"Dari tersangka juga ditemukan setengah butir Ineks bertuliskan Hein warna hijau," ungkap Subandi.

Dihari yang sama, Sabtu 23 April 2022 pukul 23.35   polisi juga mengamankan pria dengan inisia Sl alias I.

Dari pria 39 tahun ini diamankan 1 paket sabu dengan berat sekitar 0,29 gram.

Dari tiga tersangka turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Tiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama