Setelah Dirasionalisasi, Segini Anggaran Pilkada 2024 yang Diajukan KPU Kapuas

Setelah Dirasionalisasi, Segini Anggaran Pilkada 2024 yang Diajukan KPU Kapuas

foto : ilustrasi pemilukada 2024

KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalteng, kembali menyampaikan usulan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah direvisi hasil dari pencermatan dan rasionalisasi.

Usulan Rencana Anggaran Biaya atau RAB 
pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 itu telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kapuas, pada Rabu, 20 April 2022 lalu.

Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura menyampaikan, semula diajukan pada Februari 2022 adalah sebesar Rp62.789.500.000m

"Dengan memperhatikan riil cost (kebutuhan rill) anggaran yang diajukan menjadi Rp60.858.046.000," katanya, sebagaimana dilansir dari situs resmi KPU Kapuas, Minggu (24/4/2022).

Usulan ini terdapat pengurangan dari sebelumnya, hasil rasionalisasi sebesar Rp1.931.454.000.

"Dan kami berharap nanti segera dapat dimulai pembahasan dengan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Kapuas dikarenakan inilah hasil perhitungan kebutuhan anggaran dari Tim Anggaran KPU Kabupaten Kapuas," pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat DPRD Kapuas bersama KPU, Bawaslu, Pemda dan pihak terkait lainnya, disampaikan oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 akan mulai dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD Kapuas setelah dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Anggaran akan dibahas, menunggu hasil bedah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah," kata Ardiansah.

Sedangkan menurut Sekda Kapuas, Septedy bahwa usulan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai aturan dan ketentuan penganggaran 2023 akan dibahas mulai bulan Mei 2022.

Untuk pembahasan, nantinya terlebih dahulu dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama