Tak Layak Dekat Pasar Tradisional, Dewan Kritisi Rencana Lokasi Rumdin Walikota

Tak Layak Dekat Pasar Tradisional, Dewan Kritisi Rencana Lokasi Rumdin Walikota

JAJARAN Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dipimpin Muhammad Isnaini membahas pembebasan lahan pembangunan rumdin walikota bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.| foto : santoso

BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi III Bidang Pembangunan, mengkritisi rencana pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota. Legislatif menilai Rumdin seorang pejabat tak layak berdekatan dengan pasar tradisional. 
 
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin dan instansi yang ditugaskan pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas pejabat pemerintah kota untuk Rumdin Walikota Banjarmasin, tak sependapat.

Mereka tidak sependapat rencana pembangunan itunberada di Jalan Sudirman Kecamatan Banjarmasin Tengah itu. Kendati bangunan itu berhadapan dengan Sungai Martapura, namun sayang berdekatan dengan Pasar Lama, yakni pasar rakyat yang cukup padat aktivitasnya.

“Kita mau membangun Rumdin orang nomor satu di lingkungan Kota Banjarmasin yang layak, jangan asal bangun, tetapi harus diperhatikan segi kenyamanan dan keamanannya,” tandasnya, kepada media, Rabu (9/3/2022). 

Politisi Partai Gerindra ini menilai secara keseluruhan lokasi itu kurang representatif, karena tidak ada bangunan tetangga yang seimbang, apalagi berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal Rumdin walikota merupakan objek vital bagi daerah.

Legislatif sangat mendukung untuk mewujudkan Rumdin Walikota Banjarmasin. Apalagi Kota Banjarmasin sudah hampir setengah abad usianya, namun tidak memiliki Rumdin Walikota yang representatif.

Hal ini menyedihkan, mengingat pemerintahan yang hingga kini belum memiliki Rumdin Walikota adalah Kota Banjarmasin.
 
"Melihat kota-kota lain Rumdin Walikotanya berdekatan dengan gedung-gedung perkantoran dan di tengah kota, mudah diakses. Artinya rencana pembangunan Rumdin ini tidak punya kajiannya," tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin, Hj Betty G mengatakan, pembebasan lahan untuk Rumdin Walikota bukan secara keseluruhan tugas instansinya, tetapi Kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin.

Tugas dinasnya hanya membantu proses pembebasan untuk pembangunan Rumdin Walikota. Sedang pembangunannya diserahkan ke DPUPR, dengan anggaran sebesar Rp31 miliar, diambil dari APBD Perubahan 2022, dengan luasan sekitar 2.400 meter persegi.

“Tahun ini kita buatkan Detail Engineering Design (DED) Rumdin tersebut, sedangkan rencana pembangunan fisiknya pada 2023 nanti,” pungkasnya.[santoso]


Lebih baru Lebih lama