Reses, Wakil Ketua DPRD Kapuas Ini Serap Aspirasi di Dapil II

Reses, Wakil Ketua DPRD Kapuas Ini Serap Aspirasi di Dapil II

WAKET I DPRD Kapuas, Yohanes ST saat berbincang dengan masyarakat.| foto : setwan dprd kapuas

KUALA KAPUAS - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap Anggota DPRD diharuskan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan.

Begitu halnya dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas, sesuai jadwal saat ini tengah melaksanakan agenda reses turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil).

Seperti kali ini Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST melaksanakan reses ke Dapil II Desa Danau Rawah, Tumbang Mangkutup dan lainnya di Kecamatan Mantangai, Selasa 8 Maret 2022.

"Dalam reses ini kita bertemu dengan masyarakat, dan aparat desa untuk mendengar baik, usulan maupun keluhan dan aspirasi masyarakat," kata Yohanes, Rabu (9/3/2022).

Khususnya yang berkenaan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terhadap pelayanan kesehatan pendidikan, maupun infrastruktur lainnya.

"Ada juga penyampaian pujian, dan rasa terimakasih warga terhadap pencapaian pembangunan selama ini," ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas ini menambahkan, dalam pertemuan dengan warga di Desa Danau Rawah, memang ada yang disampaikan warga untuk mengusulkan bantuan untuk rumah ibadah gereja, bangunan Sekolah Dasar (SD), saluran pengairan, balai untuk pertemuan.

"Kemudian lanjutan pembangunan jalan dari Jalan lintas ke desa tersebut," terangnya.

Selanjutnya, ada juga mantir adat dan Aparat Desa Danau Rawah yang meminta bantuan satu unit laptop, dan printernya untuk kelancaran tugas-tugas mereka.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama