Terindikasi Anggaran Fiktif, Kantor DLH Kotabaru Digeledah

Terindikasi Anggaran Fiktif, Kantor DLH Kotabaru Digeledah

UNTUK memenuhi kelengkapan hasil penyidikan, Kantor DLH Kotabaru digeledah petugas Kejari.| foto : zainuddin

KOTABARU - Dugaan penyalahgunaan anggaran alias fiktif menerpa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru. Akibatnya, kantor dinas ini digeledah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Bahkan kini status pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejari.

Kepala Kejari Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen, Achmad Riduan dalam jumpa pers, Rabu (23/2/2022) membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah (SP) dari penyelidikan Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, Tim Jaksa penyelidik Kejari Kotabaru melakukan penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa tindak pidana dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup DLH.

"Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut meliputi penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020-2021 yang tidak sesuai dengan penggunaannya atau fiktif," terangnya.

Menurut keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik selama kurang lebih 20 hari.

"Setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang mana hasilnya tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga memenuhi unsur-unsur yang tertuang di dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Dijelaskannya lebih jauh, berdasarkan hasil Surat Perintah (SP) penyidikan Kajari Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022, hingga kini Tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru akan bekerja untuk mengumpulkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan pada pasal 184 kitab undang-undang hukum acara pidana berupa keterangan saksi ahli serta dukungan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

"Hal tersebut, terdapat dengan adanya potensi kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan penggunaannya atau fiktif, yang pertahunnya dengan dana kurang lebih sebesar Rp.1.994.697.400," jelasnya.

Untuk itu, Kejari juga sampai saat ini sedang dalam melakukan penyidikan dan akan mendalami kasus tersebut.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama