Tarif PDAM Naik, Peningkatan Pelayanan Mutlak Dilakukan

Tarif PDAM Naik, Peningkatan Pelayanan Mutlak Dilakukan

PDAM Kotabaru mulai menaikkan tarif. Ini disampaikan dalam rapat di Setda Kotabaru.| foto : zainuddin

KOTABARU – Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, Tri Basuki didampingi Akademisi Rudy Suryana menetapkan tarif dasar air bersih bagi pelanggan menjadi Rp2.500 per kubik.

Tarif ini mengalami kenaikan dari semula Rp1.000 menjadi 2.500 per kubiknya.

Menurut Tri, kenaikan tarif ini berlaku pada pembayaran April untuk semua golongan.

"Kenaikan tarif ini berdasarkan SK Gubernur Kasel, tentang tarif atas dan tarif bawah, dengan kenaikan dari Rp1.000 menjadi Rp2.500 dengan diberlakukannya untuk pemakaian bulan Maret yang dibayar di April. Jadi tidak secara langsung dan masih ada jeda waktu,” jelas Tri, Selasa (15/2/2022).

Kenaikan tarif air bersih di Kotabaru, lanjutnya, jauh di bawah pokok produksi dan di kisaran 4 persen di bawah UMP, sehingga tarif tersebut sudah di bawah ketetapan SK Gubernur sebesar Rp4.476.

"Meskipun di Kotabaru sudah di bawah Rp2.500, dan sedangkan batas di atasnya sebesar Rp12.000,” paparnya.

Untuk itu, kini tarif masih diangka Rp1.000, sehingga PDAM tidak akan berkinerja dengan baik. serta tidak dapat mengoperasikan infrastruktur yang sudah dibantu oleh APBN.

"Ini sesuai dengan kajian-kajian menurut akademisi, Rudy Suryana, PDAM mau tidak mau harus menaikkan tarif bagi pelanggan," jelasnya.

Dalam hal ini, akademisi Rudy Suryana menambahkan, kenaikan yang diputuskan oleh daerah tidak seekstrim dari batas bawah SK Gubernur, yang mana angka sudah ditetapkan ini jauh di bawah angka batas minimum.

Rudy juga menekankan peningkatan pelayanan harus mutlak dilakukan PDAM, kemudian mengevaluasi terus menerus dari apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang harus dilaksanakan.

"Kewajaran akan kenaikan tarif relatif bisa diterima masyarakat, sehingga tidak terlalu berat bagi masyarakat Kotabaru," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama