Sambangi Kantor Disnakertrans Kotabaru, SP ISI ITP Tarjun Tolak Permenaker tentang JHT

Sambangi Kantor Disnakertrans Kotabaru, SP ISI ITP Tarjun Tolak Permenaker tentang JHT

PENOLAKAN Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT juga dilakukan SP ISI Tarjun.| foto : zainuddin

KOTABARU - Ketua bersama pengurus Serikat Pekerja (SP) Industri Semen Indonesia (ISI) Tarjun menyambangi Kantor Disnakertrans Kotabaru, Kamis (17/2/2022).

Mereka melakukan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pada pencairan Pekerja berusia 56 tahun.

Ketua SP ISI Tarjun, Tri Winarto menyampaikan, pihaknya bersama Serikat Pekerja (SP) lainnya di Kotabaru menolak dan meminta Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut, karena akan mengancam kehidupan para pekerja serta keluarga.

"Kedatangan kami di Kantor Disnakertrans menyerahkan surat permintaan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022," ungkapnya.

Dalam hal, batasan usia penerima Jaminan Hari Tua (JHT) yang merugikan yang akan mengancam kesejahteraan para pekerja serta keluarga mereka.

JHT ini dinilai sangat diperlukan bagi pekerja pada saat akan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.

Dengan hanya dana JHT lah, lanjutnya, yang bisa membantu kebutuhan anak-anak mereka serta keluarga. Mereka mohon kepada Pemerintah agar dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini segera dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, Sugian Noor menyambut kedatangan pengurus SP ISI ITP atas aspirasinya yang telah hadir untuk memberikan surat penolakan terhadap pencabutan Permenaker No 2 tahun ini.

Sugian Noor juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus SP ISI yang ada di Kotabaru telah menerima surat pernyataan penolakan dan pencabutan Permenaker No 2 tahun 2022 ini.

Atas nama Disnakertrans Kotabaru, pihaknya merespon tentang isi surat yang disampaikan oleh pengurus SP ISI ITP dan SP lainnya mengenai penolakan, dan segera menindaklanjuti.

"Semoga apa yang telah dilakukan kawan-kawan Serikat Pekerja (SP) Kotabaru, khususnya yang diwakili oleh SP ISI ITP Tarjun ini berhasil demi kesejahteraan pekerja," kata Sugian Noor.

Selanjutnya, pengurus SP ISI ITP Tarjun setelah mendatangi Kantor Disnakertrans Kotabaru, kemudian rombongan melanjutkan mendatangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kotabaru mengenai penolakan itu.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama