Ombudsman Anugerahi Pemkab Tala Piagam Penghargaan

Ombudsman Anugerahi Pemkab Tala Piagam Penghargaan

WABUP Tala, Abdi Rahman menerima piagam penghargaan dari Ombudsman.| foto : andra

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (10/2/2022) siang.

Kabupaten Tala masuk kategori zona hijau dari hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021 dengan nilai kepatuhan 83,63.

Piagam penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman, bertempat di Meeting Room Venus Hotel Galaxy.

Abdi Rahman menyampaikan, pada prinsipnya semua kepala daerah akan menggunakan segala daya upayanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi contoh dari segi peningkatan pelayanan dengan melaksanakan sistem online agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus pembuatan berkas maupun perubahan data. 

Tidak hanya itu, kata Abdi, masyarakat sendiri  tidak perlu lagi untuk mengambil berkas yang sudah selesai diurus karena Disdukcapil sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam pengantaran berkas yang ditarif Rp10 ribu jauh maupun dekat.

"Tentunya hal ini akan mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi yang dinamai Silakas, dengan layanan untuk mengurus berkas seperti Pendaftaran Perekaman KTP-L, Penerbitan KTP-L, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Pindah Datang, Akta Kelahiran serta Akta Kematian," ungkapnya.

Abdi menjelaskan, dengan adanya layanan seperti ini sangat membantu masyarakat untuk menghemat waktu dan biaya saat mengurus segala keperluannya.

Bahkan ke depan Pemkab Tala akan berkomitmen untuk mendorong seluruh SKPD agar melaksanakan hal serupa agar turut serta meningkatkan dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kami ingin ke depannya seluruh SKPD juga meningkatkan layanan dengan memanfaatkan layanan internet kepada masyarakat yang ingin mengurus segala keperluannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman pada kesempatan ini menyampaikan, tidak hanya Kabupaten Tala saja yang memperoleh penghargaan sebagai zona hijau, tetapi masih ada dua daerah yaitu Kota Banjarmasin dengan nilai kepatuhan 83,98 serta Kota Banjarbaru dengan nilai kepatuhan 85,74.

Kemudian ada 10 kabupaten yang masih menduduki zona kuning yaitu Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tapin, Tabalong, Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Batola, Balangan dan Tanah Bumbu. 

Hadi memberi pesan kepada 10 Kabupaten yang masuk dalam zona kuning agar setiap kepala daerah masing-masing segera melakukan evaluasi dari hasil kepatuhan di 2021. 

Agar bisa dijadikan masukan evaluasi di 2022. Paling tidak secara jaminan mutu dari sarana yang bisa kita observasi baik elektronik maupun non elektronik.[adv]


Lebih baru Lebih lama