Legislator Kotabaru Ini Respon Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Legislator Kotabaru Ini Respon Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

KOTABARU - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun, masih menuai polemik. 

Polemik ini juga direspon Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah. Menurutnya, Permanaker ini telah dirontokkan atas UU Ciptakerja dan 4 turunannya.

"Saya, selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I mengutuk keras kebijakan tersebut, pertama iuran JHT 2% dari gaji. Ini sudah jelas dibayarkan oleh para pekerja setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dana tersebut murni dari dana pekerja dan tidak ada uang pemerintah sedikit pun," tegas legislator yang akrab disapa Robi ini, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, bagaimana jika mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjalah pencairan mereka yang seharusnya bisa dibuat modal usaha dan lainnya.

Politisi Partai Perindo ini juga meneruskan, bagaimana apabila pekerja tersebut berdampak kena PHK di bawah usia 56 tahun, sehingga mereka tidak bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) yang notabene Asuransi mereka setelah 1 bulan berhenti.

Robi menambahkan, bagaimana mereka bisa mengurus masalah pencairan JHT, dan pertanyaannya untuk apa uang karyawan atau pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya mereka bayar Iuran sebesar 2% dari gaji, sementara pada saat mereka berhenti atau di-PHK.

"Saya mengutuk keras kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga dapat menyengsarakan para kaum buruh.

"Ini bukan berusaha memberikan Kesejahteraan bagi para kaum buruh, akan tetapi menyengsarakan para kaum buruh. Kementerian Ketenagakerjaan lebih baik mengundurkan diri dari pada membuat kebijakannya yang selalu menderitakan para kaum buruh dan memberangus hak buruh yang selama ini," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama