Tega, Pemuda Ini 6 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur

Tega, Pemuda Ini 6 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur

PALANGKA RAYA - Seorang predator seksual berinisial F (20), tak berkutik ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal  (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. 

Pria berstatus sebagai warga Kecamatan Jaken Raya Kota Palangka Raya ini diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban pada 16 Februari 2022.

Peristiwa pencabulan bermula dari perkenalan melalui media sosial (medsos) hingga pelaku menghubungi korban via akun instagram. Komunikasi berlanjut intens melalui WhatsApp.

Setelah sering berkomunikasi, korban diajak F bertemu di depan Indomaret jalan Rajawali. Kemudian korban dibawa berkeliling dan diajak ke sebuah rumah pondok kayu milik teman dari terlapor.

Dalam pertemuan selama 5 kali, pelaku F melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini.

Mengetahui aksi bejat pelaku, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polresta  Palangka Raya. Begitu alat bukti terkumpul plus keterangan saksi, petugas mendatangi lokasi kejadian.

Petugas mendapati terlapor telah bersama keluarga dari anak korban yang lebih dulu mendatanginya. 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol, Ronny M Nababan menjelaskan, setelah F mengakui perbuatannya, petugas Unit PPA Reskrim Polresta Palangka Raya pun membawa terlapor dan dilakukan proses penyidikan.

"F sudah ditetapkan manjadi tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama