Polres Kotabaru Musnahkan Barbuk Hampir 30 Gram Sabu

Polres Kotabaru Musnahkan Barbuk Hampir 30 Gram Sabu

DIPIMPIN Kapolres, pemusnahan sabu dengan cara diblender dilakukan di Mapolres Kotabaru.| foto : zainuddin

KOTABARU - Pemusnahan barang bukti hampir 30 gram narkotika jenis sabu-sabu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru di Mapolres Kotabaru, Senin (10/1/2022).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK, dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, Kepala Pengadilan Negeri Kotabaru, Kabag OPS Polres Kotabaru, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan jajaran Polres Kotabaru.

Kapolres Gafur menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan dengan total berat 29,42 gram sabu-sabu merupakan hasil dari 3 kasus narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Ini merupakan hasil dari 2 penangkapan kasus narkoba di wilayah Hukum Polres Kotabaru, yakni Kecamatan Pulau Laut Utara dengan tersangka Zainal Abidin yang ditangkap pada 25 Oktober 2021, dan Kecamatan Kelumpang Hilir dengan tersangka Fahrul Raji dan Edi Safrudin yang ditangkap 19 Desember 2021.

Sedang 1 kasus dilakukan penangkapan di Kecamatan Muara Koman Kabupaten Paser Kaltim dengan tersangka Brumay Enggal Ageng Tirtayasa. I ditangkap di Desa Batu Butok pada 21 Desember 2021.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama