BMB Klaim Sah dan Legal, Ini Kata Senior Manager Legal dan HRGA-nya

BMB Klaim Sah dan Legal, Ini Kata Senior Manager Legal dan HRGA-nya

GUNUNG MAS - Ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan HGU perkebunan dicabut oleh pemerintah.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, khusus untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare telah dicabut.

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Atas pencabutan izin oleh pemerintah itu, turut berdampak pada PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB yang beroperasi di bidang perkebunan kepala sawit di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 9.445,46 hektare. 

Padahal, PT BMB sendiri didirikan pada tanggal 16 April 2011 melalui akta pendirian No 25 dihadapan Notaris RA Setiyo Hidayati, SH, MH yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01. Tahun 2011 yang mana salah satu Pemiliknya adalah Bapak Cornelis N Anton putra Asli Dayak pedalaman Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam perjalanannya, PT BMB terakhir dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.

"Saat ini PT BMB memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng seluar 9.445,46 hektare. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani Mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3000 hektare," ucap Senior Manager Legal dan HRGA PT BMB, H Rudy Tresna SH MKn menuturkan kepada tim awak media ini, Sabtu (8/1/2022). 

Diungkapkannya, hingga saat ini PT BMB belum pernah mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan dan Penilaian Usaha Perkabunan (PUP) PT BMB pun cukup baik.

Selain itu, lanjut H Rudy PT BMB juga tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN.

"Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar. Oleh sebab itu kami mengharapkan pemerintah agar meninjau kembali SK Menteri KLHK tersebut untuk kepastian investasi kami," harapnya. 

Ia menambahkan, akibat pencabutan izin pelepasan kawasan hutan Konversi yang sudah peroleh PT BMB pada tahun 2014 lalu, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dari berbagai aspek.

"Jadi, kami sekali lagi berharap kepada pemerintah untuk meninjau kembali SK Menteri KLHK tersebut," pintanya. [timred]

Adapun kekhawatiran yang ditimbulkan dari pencabutan tersebut, terkhusus bagi PT BMB sebagai berikut. 

1. Dari sisi lerizinan berusaha
PT BMB merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit yang sudah memperoleh SK Pelepasan Kawasan seluas 8.559,45 Ha pada tahun 2014 yang saat ini telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas lebih kurang 12.000 Ha. Dan sudah terdaftar dalam OSS, dengan adanya SK yang terbit akan terjadi kontradiktif dari sisi perizinan yakni perizinan kehutanan dan perkebunan.

2. Dari sisi Hukum Pertanahan, BMB saat ini sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 Ha yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan 8.559, 45 dan saat ini sudah ditanami bahkan telah berdiri dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Manuhing dengan kapasitas 45-60 ton/jam. Bahkan pada tahun 2023 akan di operasionalkan PKS di Kecamatan Kurun dengan kapasitas 45-60 ton/jam. Dengan terbitnya SK tersebut artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini, yang mana HGU hanya bisa terbit di areal APL.

3. Dari aspek hak keperdataan juga dipertanyakan bagaimana status investasi kebun yang sudah existing saat ini.

4. Dari Aspek Ketenagakerjaan
Apabila Izin BMB benar-benar dicabut akan menambah beban pemerintah yang mana lebih dari 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan pekerja dari penduduk local (Suku Dayak). Karena memang hakekat pendirian PT Berkala Maju Bersama untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk local Kabupaten Gunung Mas dimana Kabupaten Gunung Mas merupakan kabupaten pemekaran.

5. Dari Aspek Sosial, Masyarakat sekitar perkebunan yang menjadi peserta kebun plasma BMB juga pasti kehilangan kebun plasma, dan ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dimasyarakat. Salah satu pemilik BMB yang merupakan Putra Dayak Asli Pedalaman Kab. Gunung Mas, Kalimantan Tengah sangat tidak menginginkan hal ini terjadi.

6. Dari aspek pembiayaan perbankan juga di khawatirkan akan berpengaruh.
Saat ini BMB secara bertahap terus melakukan kegiatan pengembangan investasi perkebunan sawit di areal yang mana izin pelepasan kawasan hutannya dicabut, sampai mencukupi luasan areal yang sudah diberikan HGU oleh pemerintah.

Lebih baru Lebih lama