Sikapi Ajaran di Jabiren Raya, Tim PAKEM Gelar Rakor

Sikapi Ajaran di Jabiren Raya, Tim PAKEM Gelar Rakor

PULANG PISAU, MK - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau PAKEM Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap aliran kepercayaan yang berkembang di Kecamatan Jabiren kabupaten setempat. 

Rakor sebagai tindak lanjut dari agenda rapat sebelumnya itu, kali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH di Aula Kantor Kejari Pulang Pisau, Senin (6/12/2021).

Rapat juga dihadiri Sekda Pulang Pisau mewakili Bupati, Kapolres Pulang Pisau, Kabid Kewaspadaan Kesbangpol mewakili Kaban Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Perwira Penghubung Kodim 1011 KLK.

Kemudian, dihadiri Binda, perwakilan MUI Provinsi Kalimantan Tengah, FKUB Provinsi Kalimantan Tengah, Kaban Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Camat Jabiren Raya, Kades Jabiren, perwakilan kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, MUI dan FKUB Kabupaten Pulang Pisau.

Rapat ini diawali sambutan dari perwakilan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Kabid Kewaspadaan yang menyampaikan bahwa kesbangpol siap memfasilitasi karena bagaimanapun kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945.

Sehingga jika permasalahan baru bisa ditindaklanjuti apabila ada laporan dan rekomendasi dari Tim PAKEM. 

Selanjutnya rakor yang dibuka Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta menyampaikan setidaknya ada 8 kelompok keagamaan yang saat ini menjadi perhatian di Kabupaten Pulang Pisau. 

Salah satunya, ungkap Tony, ajaran yang disampaikan oleh oknum berinisial BH yang telah menimbulkan potensi perselisihan di Kecamatan Jabiren. 

"Mengenai hal ini kita harus berbagi tugas agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik," ucapnya. 

Kemudian Kepala Desa dan Camat Jabiren menyampaikan bahwa ajaran BH sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. 

Dalam kegiatannya, BH dan pengikutnya melanggar prokes Covid-19 dan ajarannya pun tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam karena mengganggap dirinya sebagai Wali Allah. Sementara tidak ada bukti dari pernyataannya tersebut. 

Walaupun sempat dilarang dan sepakat untuk menghentikan kegiatannya, tetapi mereka tetap melakukan kegiatannya.

Rapat ini tanpa dihadiri oleh Sdr BH meskipun sudah diundang dan undangannya disampaikan oleh Kades Jabiren dan secara langsung diterima sendiri oleh yang bersangkutan.

Senada dengan keterangan dari Kepala Desa dan Camat Jabiren, FKUB Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Pulang Pisau menyatakan bahwa harus ada tindak lanjut atas ajaran yang menyimpang tersebut. 

Jangan sampai nanti terjadi gesekan dan salah paham dengan orang dan agama lain, sehingga agardapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun bila sudah dilakukan secara persuasif tetap tidak bisa maka harus dilakukan langkah tegas dari pihak yang berwenang.

Sementara dari MUI Provinsi Kalteng dan MUI Kabupaten Pulang Pisau menyatakan bahwa tugas bersama ini untuk membimbing masyarakat yang salah memahami dan melaksanakan ajaran dalam syariat agama, khususnya di syariat agama Islam. 

Terkait, kitab Barencong yang selama ini disampaikan oleh BH kepada masayarakat hendaknya tidak lagi disebarluaskan karena setelah dilakukan kajian dan penelusuran oleh tim MUI hingga ke sumbernya di Martapura banyak ketidaksesuaian hal yang disampaikan oleh BH. 

Selain itu ada beberapa hal yang disampaikan BH pada warga telah menimbulkan resistensi dan kontra dari para warga sehingga harus segera diantisipasi agar tidak semakin menjadi keresahan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

Hal ini juga menjadi pertimbangan mengapa kegiatan yang tidak berizin tersebut harus dihentikan dan wajib dibimbing agar kembali ke syariat Islam yang sesungguhnya.

Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan bahwa ajaran dan kegiatan BH belum ada izin dan tidak ada rekomendasi dari kantor KUA setempat.

Selain itu BH juga bukan seorang penyuluh agama karena belum memenuhi syarat untuk menjadi seorang penyuluh agama sebagaimana yang diatur Kemenag.
 
Kemudian Kapolres Pulang Pisau menyampaikan bahwa BH dan pengikutnya sudah dimonitor sejak bulan Agustus 2021. Pihak kepolisian sudah mengirim anggotanya untuk selalu mengawasi kegiatannya tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. 

Namun apabila sudah melakukan sesuatu yang merupakan pidana maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum.

Pada akhirnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang menyimpulkan dari berbagai hal yang telah disampaikan, bahwa Tim PAKEM akan merekomendasikan kepada pihak-pihak yang berkompeten agar melakukan tindakan-tindakan berupa, ada upaya persuasif yang lebih intens kepada BH agar bisa kembali kepada syariat Islam yang sesungguhnya. 

Tim PAKEM juga akan memberi teguran/peringatan kepada kelompok BH agar menghentikan kegiatannya sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh BH beberapa waktu lalu dan jika masih tidak mengindahkan maka Tim PAKEM merekomendasikan agar diambil tindakan yang tegas & terukur sesuai hukum yang berlaku. 

Hal ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Pernyataan Sikap MUI Kab. Pulang Pisau No.: A.27/DP-K-MUI-09-XVII/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021 tentang Kegiatan Pengajian Guru Bambang Hermanto di Desa Jabiren Kab. Pulang Pisau yang pada intinya bahwa pengajian tersebut tidak tepat dan keliru dari segi metode dan sasarannya sehingga dapat menyebabkan pemahaman yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. 

Kemudian memohon kepada pihak yang berwenang agar segera mengambil tindakan berupa larangan dan penutupan bagi semua aktifitas pengajiannya.

"Peran serta semua stakeholder dan elemen masyarakat sangat diperlukan sebagai deteksi dini untuk segera memberikan informasi, sehingga Tim PAKEM dan pihak berwenang dapat segera mengambil sikap atas perkembangan yang terjadi di masyarakat, dengan demikian kita dapat mengantisipasi potensi konflik di masyarakat," pintanya. 

"Langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan tegas dan terukur demi menjaga terpeliharanya kondusifitas, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan bermartabat," tutup Priyambudi.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama