Perkara Dugaan Korupsi di KPUD Kapuas Terus Bergulir, Begini Perkembangan Terbarunya

Perkara Dugaan Korupsi di KPUD Kapuas Terus Bergulir, Begini Perkembangan Terbarunya

KAJARI Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi 5 Kasi saat penyampaian capaian kinerja Kejari Kapuas  2021.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terus mendalami perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum daerah (KPU) Kabupaten Kapuas

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH didampingi 5 Kepala Seksi (Kasi) pada Kejari Kapuas mengungkapkan, perkembangan terkait dugaan pada KPU Kapuas, saat menyampaikan capaian kinerja Kejari Kapuas sepanjang tahun 2021, di lantai 2 aula gedung Kejaksaan Negeri Kapuas, Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Kajari Kapuas bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan tim penyidik pun telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 30 saksi pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Perkara dugaan korupsi KPU bersumber dari hibah pusat dan provinsi, kami juga sudah berkomunikasi dengan BPKP Perwakilan Kalteng kurang lebih 2 minggu yang lalu," beber Arif Raharjo.

Kajari, menuturkan mudah-mudahan di awal tahun Januari 2022 ini pihaknya bisa melakukan ekspose untuk perhitungan kerugian keungan negara dari perkara itu.

"Sehingga stepnya nanti bisa berlanjut mungkin ada penetapan tersangka dan lain sebagainya, tentunya penanganan KPU ini juga tidak melemahkan penanganan perkara yang lain," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kiki Indrawan, SH menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi KPU Kapuas terus berproses, dan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Saat ini kami Seksi Pidsus bersama tim penyidik di bawah arahan pak Kajari membantu optimalisasi penyelesaian perkara, dan sampai saat ini telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap 30 orang saksi kurang lebih," ungkap Kiki.

Senada dengan Kajari, lanjut dia mudah -mudahan di awal tahun 2022 ini nantinya pihaknya sudah bisa memberikan hasil yang terbaik.

"Kami usahakan, dan kami akan melakukan ekspos perkara ini khususnya ke BPKP Perwakilan Kalteng untuk bisa dimintakan penghitungan kerugian negara, dan juga bisa sekaligus kami bisa menetapkan tersangka dari pihak yang terkait perkara ini," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama