Nakes Harus Berimbang dengan Rasio dan Jumlah Penduduk yang Dilayani

Nakes Harus Berimbang dengan Rasio dan Jumlah Penduduk yang Dilayani

KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul menyebut bahwa rencana pembangunan rumah sakit rujukan di wilayah barat saat ini sudah selesai tahapan pembuatan FS dan DED, dan pembangunan akan dumulai tahun 2022 mendatang.

"Sesuai harapan Bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, semoga tahun 2023 sudah bisa operasional. rumah sakit ini merupakan mitra rumah sakit yang sudah ada, untuk menunjang pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas," ungkapnya, Sabtu (18/12/2021).

Kebijakan strategis yang  dilakukann oleh Gubernur Sugianto Sabran tidak terbatas pada penyiapan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, fokus Pemprov Kalteng dalam visi 2021-2026 yang menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk sumber daya di bidang kesehatan. 

Gubernur, lanjutnya, meminta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, disamping penambahan kuantitas, pengembangan kualitas SDM pun harus berjalan seiring. 

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk yang dilayani, agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak, disamping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang ada," ujarnya.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang saat ini tengah berjalan mekanisme sharing  pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang atau jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Kalteng. Sharing biaya tersebut dilaksanakan sejak 2021.

Diuraikan, pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh Pemprov itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. 

"Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Provinsi Kalteng tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp2.100 tiap peserta.

Sedangkan tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Lebih lanjut diuraikan, untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) urun biaya ini bersumber dari APBD Pemptov Kalteng. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kalteng.

Dibeberkan lebih jauh, jumlah peserta PBI JK mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar                                           Rp14.273.713.400 (1 tahun).

Sementara, status kepesertaan JKN di Provinsi Kalteng sendiri mencapai 83,29% dari jumlah seluruh penduduk. Dan tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp15.120.000.000 miliar untuk 600.000 jiwa. 

"Kita berharap, dengan integrasi JKN ini tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan," tukasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng menegaskan jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan layaan kesehatan yang layak, maka pemerintah lah yang paling bersalah dan berdosa.

"Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," pungkas Sugianto.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama