Hari Anti Korupsi, Oknum Kades Tersangka di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

Hari Anti Korupsi, Oknum Kades Tersangka di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

KUALA KAPUAS, MK - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melakukan penahanan terhadap GS oknum Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kamis (9/12/2021).

Oknum Kades tersebut ditetapkan jadi tersangka lantaran ditengarai melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai tahun 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri, SH, MH yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam dan dicecar 43 pertanyaan, jaksa penyidik akhirnya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 WIB.

"Penahanan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," kata Amir Giri.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," bebernya.

Menurut Amir, perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

Saat dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya tidak melakukan perlawanan.

Lanjut Amir, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan swabtest antigen dengan hasil sehat serta negatif dari virus covid-19. 

Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama