Dua THM di Palangka Raya Dapat Peringatan dari Satgas Covid-19

Dua THM di Palangka Raya Dapat Peringatan dari Satgas Covid-19

PERWIRA Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penyisiran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Cantik tersebut.

Dalam patroli tersebut, Satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap Senayan Resto & Bakery yang berada di jalan Kinibalu, dan Esun Bue Karaoke di jalan Sultan Hasanudin, Minggu (19/12/2021) dini hari.

Teguran lisan diberikan pihak Satgas kepada pengelola THM dikarenakan melanggar jam batas operasional, yakni diatas pukul 00.00 WIB.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah mengungkapkan, Satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, atau yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 00.30 WIB. 

"Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas, kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda," katanya.

Dibeberkan, pihaknya masih menemukan THM yang melampaui jam batas operasional, salah satunya di Esun Bue Karaoke yang mana pengunjung masih berada pada ruangan karaoke hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menuturkan, selain penindakan terhadap THM tersebut, Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan (prokes) khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.

"Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat warga yang tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tukasnya.

Seperti diketahui, saat ini di Kota Palangka Raya masih diberlakukan PPKM Level 2.

Pemerintah setempat pun telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, dengan catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.[anshari]


Lebih baru Lebih lama