Sebar Video Asusila dengan Pacar, Pemuda Asal Kapuas Ini Dipolisikan

Sebar Video Asusila dengan Pacar, Pemuda Asal Kapuas Ini Dipolisikan

KUALA KAPUAS, MK - Seorang pemuda asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Tindakan penyebaran video tak senonoh itu dilakukan MI (22) diduga motif sakit hati, sebab orang tua teman wanitanya tak merestui hubungan anaknya dengan MI.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin 4 Oktober 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki membeberkan motif pelaku nekat menyebar video asusila tersebut lewat aplikasi pesan WhatsApp karena sakit hati.

"Dari hasil pemerikasaan kami bahwa, karena hubungannya tidak direstui oleh orang tua dari wanita. Intinya sakit hati," ungkap Ipda Eko Basuki, Rabu (5/10/2021).

Lanjut, Kapolsek pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban.

"Untuk terduga pelaku dan barang bukti berupa dua buah handphone sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal pada Minggu 3 Oktober 2021 di Polsek Kapuas Barat adanya laporan terkait penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp yang di dalam video tersebut diduga adalah anaknya pelapor.

Kejadian tersebut bermula diketahui pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB saat orangtua korban mengetahui adanya penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp dari keluarganya.

"Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orangtua merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama