Nekat Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Pelayan Toko Diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah

Nekat Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Pelayan Toko Diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah

PULANG PISAU, MK - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang puluhan juta rupiah. Pria berinisial M (25) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Rabu (5/10/2021) siang.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin membenarkan atas kejadian tersebut.

Kepada awak media di Kabupaten Pulang Pisau, ungkap Kapolsek, pelaku berhasil diamankan usai mendapat laporan dari korban bermana Jamhari. 

"Mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan tindakan, dan akhirnya pelaku yang diduga menggelapkan uang korban itu berhasil kita amankan di lokasi tempat nya bekerja di Desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kapolsek.

Kejadian tindak pidana ini, terangnya, bermula pada Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dimana saat itu pelaku tengah berada toko pelapor (korban), memberitahukan bahwa uang dari hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening korban yang tidak lain pemilik drum tersebut dengan nilai sebesar Rp22 juta.

"Setelah dicek oleh korban melalui sms banking tidak ada masuk. Lalu korban mencoba menghubungi pelaku tetapi tidak bisa masuk alias Handphone atau HP pelaku dalam keadaan tidak aktif," jelasnya.

Karena tidak ada tanggapan dan kejelasan dari pelaku, lanjut Kapolsek, korban menghubungi anak buah lainnya atas nama Wahyun yang berada di toko tersebut untuk menanyakan apakah pelaku sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum sudah ditransfer pelaku.

"Saat itu saudara Wahyun bilang ke korban bahwa pelaku sudah mengirimkan kepadanya. Karena merasa belum masuk ke rekeningnya, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Tengah," tuturnya.

Atas kasus ini, kata Iptu Rozikin, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku akan disangkakan pasal 372," tutup Kapolsek.[manan]


Lebih baru Lebih lama