Pelaku Usaha Kuliner Diwajibkan Patuhi Prokes

Pelaku Usaha Kuliner Diwajibkan Patuhi Prokes

PALANGKA RAYA, MK - Pelaku usaha kuliner dan Cafe dalam menjalankan usahanya diminta untuk selalu menaati dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal tersebut dilakukan, kata Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah untuk memutus dan berharap tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 di kota setempat.

Selain pelaku usaha, pemerintah setempat juga meminta kepada seluruh masyarakat agar menerapkan prokes ketat.

"Para pelaku usaha harus tetap menerapkan protokol kesehatan di tempatnya, terutama bagi pelaku usaha cafe yang mana lebih berpotensi menimbulkan kerumunan," ajak wanita berhijab yang akrab disapa Umi tersebut, Jumat (15/10/2021).

Dijelaskan orang nomor dua di kota berjuluk Kota Cantik tersebut bahwa penurunan tren penderita Covid-19 saat ini merupakan prestasi dan anugerah untuk semua.

Meski demikian, lanjutnya, dirinya tetap meminta agar para pemilik dan pengelola cafe dan restoran tetap lebih memperhatikan prokes sehingga para pengunjung bisa selalau menjaga jarak, menyediakan wadah untuk mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.

"Pemerintah Kota Palangka Raya tidak ingin perekonomian lumpuh. Akan tetapi pemerintah hanya ingin agar para pelaku ekonomi senantiasa mematuhi protokol kesehatan," tukasnya.[suratman]


Lebih baru Lebih lama