Dua Desa di Kapuas Kalimantan Tengah Ini Bakal Dicanangkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan

Dua Desa di Kapuas Kalimantan Tengah Ini Bakal Dicanangkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan

KUALA KAPUAS, MK - Kementerian Agama terus mendorong masing masing Desa untuk membangun, dan merawat kerukunan, salah satu upaya itu memberikan predikat dengan mencanangkan desa sadar kerukunan

Di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), rencana pencanangan desa kerukunan pada dua desa telah dilakukan survey oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas.

Survei yang dilakukan baru-baru ini turut diikuti pihak Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Hamidhan mengatakan saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah, hanya ada tiga Kabupaten yang mendapatkan bantuan desa sadar kerukunan.

"Dan salah satunya di Kabupaten Kapuas, kami telah melaksanakan survei di dua desa," ujar H Hamidhan, Selasa (12/10/2021).

H Hamidhan yang juga Penanggung jawab Tim Survei menjelaskan, dua desa yang disurvei, yakni Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang dan Desa Sidorejo Kecamatan Tamban Catur.

Kedua desa tersebut menjadi calon desa kerukunan berdasarkan infomasi yang diperoleh dari KUA Kecamatan dan Pemerintah setempat.

Dikatakan, kualifikasi desa sadar kerukunan tersebut, antara lain, dalam satu desa, terdapat lebih dari satu agama, minimal terdapat tiga bangunan tempat ibadah dari agama yang berbeda, dalam kehidupan keseharian warganya rukun dan damai.

"Penetapan survei dua desa tersebut berdasarkan indikator dari jumlah umat beragama yang ada yaitu Islam, Hindu, Kristen, yang menempati desa tersebut," ungkapnya.

Menurut Kakankemenag Kapuas ini, Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang dan Desa Sidorejo Kecamatan Tamban Catur memenuhi kriteria calon pencanangan desa kerukunan.

Sebelumnya, Ketua Tim Survei, M Poteran Sosilo  mengatakan penetapan calon desa kerukunan akan ditentukan dengan hasil survei dari tim survei yang sudah dilaksanakan. Kemudian ditambah pertimbangan dari Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Kabupaten Kapuas dan FKUB Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya akan diusulkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibuatkan Surat Keputusan Penetapan Desa Kerukunan.

“Penilaian tim survei ini bertujuan agar dalam penetapan desa kerukunan benar-benar layak dicanangkan sebagai desa sadar kerukunan," pungkas Poteran yang juga Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kapuas tersebut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama