Buka Tempat Wisata di Palangka Raya dengan Prokes Ketat

Buka Tempat Wisata di Palangka Raya dengan Prokes Ketat

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya saat ini telah mengijinkan semua sektor usaha termasuk tempat wisata untuk beroperasional atau buka seperti biasa.

Namun demikian, meski sudah diberi kelonggaran bukan berarti pengunjung ataupun pengelola usaha sudah bebas sehingga kembali abai dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Namun demikian, meski sudah diberi kelonggaran bukan berarti pengunjung ataupun pengelola usaha sudah bebas, sehingga kembali abai dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Dalam Inmendagri Nomor 48/2021 sudah jelas, meski setiap usaha termasuk tempat wisata diperbolehkan buka, namun wajib dengan prokes ketat. Bahkan penggunaan aplikasi peduli lindungi harus diterapkan agar terkendali serta termonitor," ungkap Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa (12/10/2021).

Meski sejauh ini kebijakan pembatasan masih diberlakukan, namun pemerintah tetap memberikan relaksasi dan kelonggaran bagi semua sektor usaha agar tetap bisa berjalan.

Hal itu dilakukan, lanjutnya, sebagai pilihan terbaik dalam memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk akibat hantaman pandemi.

"Walaupun penyebaran pandemi saat ini mulai melandai, namun bukan berarti sudah usai. Pemerintah tetap akan melakukan kebijakan serta penegakkan yang ketat," ujarnya.

Ditambahkannya, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya hingga sekarang masih terus melakukan patroli, pengawasan dan penegakkan sanksi bagi siapapun warga ataupun pelaku usaha yang melanggar tidak disiplin menerapkan prokes.[suratman]


Lebih baru Lebih lama