KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas merevisi skema kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal itu diketahui usai digelarnya rapat yang dipimpin Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Sekda Kapuas Septedy dengan jajaran organ PDAM Kapuas.
Rapat dihadiri Dewan Pengawas PDAM Kapuas, Edy Lukman Hakim, Pjs Direktur PDAM Kapuas Maria Magdalena dan jajaran serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat di aula Kantor Bappeda, Kuala Kapuas, Selasa (31/8/2021).
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengatakan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah tidak akan mengalami kenaikan tarif air PDAM, dalam hal ini bagi pelanggan yang masuk dalam kategori rumah tangga A.
"Untuk masyarakat menengah ke bawah tidak naik. Jadi tetap tarifnya," kata Ben Brahim S Bahat.
Termasuk lanjutnya, bagi masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak akan mengalami kenaikan tarif air PDAM
Kenaikan tarif air PDAM Kapuas diberlakukan untuk pembayaran tarif air bulan September 2021 yang dibayarkan pada Oktober 2021 bagi pelanggan non kategori rumah tangga A.
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Kapuas Edy Lukman Hakim mengatakan, PDAM akan mengevaluasi kembali mana saja pelanggan yang benar-benar masuk kategori pelanggan rumah tanga A dan mana saja yang seharusnya tidak masuk kategori tersebut.
"Kita akan kembali melakukan re-class. Kelompok A ini akan kita re-class kembali," ujarnya
Sebab, menurutnya, masih terdapat pelanggan PDAM yang bukan kategori rumah tangga A tetapi masih membayar tarif dengan kategori rumah rangga A
Adapun jenis pelayanan golongan pada PDAM Kapuas, yaitu kelompok sosial umum, sosial khusus, rumah tangga A, rumah tangga B dan Instansi pemerintah
Ditambahkan Pjs Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena bahwa data kelompok pelanggan sudah siap, namun akan dilakukan evaluasi lagi.
Sebelumnya, PDAM Kapuas sempat mengumumkan kenaikan tarif air kepada pelanggan bagi beberapa kategori kelompok, termasuk bagi kategori kelompok rumah tangga A.
Kenaikan diberlakukan untuk pemakaian air bulan Agustus 2021, pembayaran dilakukan bulan September 2021, belakangan kenaikan tarif air yang sudah disosialisasikan melalui brosur itu
mendapat protes dari sejumlah warga dan kelompok masyarakat.
Alhasil penyesuaian tarif tersebut kemudian dilakukan peninjauan ulang. [zulkifli]