Pengisian LHKPN Wajib Dilakukan Pejabat Setempat

Pengisian LHKPN Wajib Dilakukan Pejabat Setempat

BUNTOK, MK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) menyarankan agar setiap aparat pemerintah maupun pejabat terutama di lingkup Pemkab Barsel harus bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

“Untuk menghindari KKN itu, maka para pejabat diwajibkan mengisi format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait pengisian LHKPN itu,  hendaknya sosialisasi dapat terus dilakukan setiap tahunnya bagi para pejabat," kata Ketua Komisi I, H Raden Sudarto SH, Kamis (9/9/2021).

 Politisi dari PDIP Barsel itu mejelaskan, terkait pengisian LHKPN itu hendaknya sosialisasi dapat terus dilakukan setiap tahunnya bagi para pejabat. Pengisian formulir LHKPN merupakan kewajiban dari para pejabat, sehingga nantinya bisa bekerja lebih baik dan benar. 

Dengan pengisian LHKPN dilaksanakan secara rutin setiap tahun dan juga dilakukan perbaharuan setiap tahunnya, akan diketahui secara pasti perkembangan harta milik pejabat penyelenggara negara, terutama di lingkup Pemkab Barsel.

“Bagi pejabat yang wajib mengisi formulir itu adalah pejabat eselon II dan pejabat yang mengelola anggaran lebih dari Rp4 miliar,” tegasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama