Pemkab Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan

Pemkab Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan

KOTABARU, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-5 di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (6/9/2021).

Agenda rapat tak lain tentang penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menyampaikan, Pemkab mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran baik di pusat maupun di daerah dengan tujuan mencegah terjadinya pandemi Covid-19 dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Kebijakan dan instruksi dari pemerintah ini, lanjutnya,  berpengaruh terhadap APBD di seluruh daerah sehingga Pemkab Kotabaru juga melakukan perubahan.

Dijelaskannya, selain masalah tersebut juga adanya pengurangan alokasi perolehan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.289.432.000.00, melalui peraturan Menteri Keuangan RI nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Pemkab Kotabaru dua kali melakukan perubahan APBD yang menyebabkan harus membatalkan beberapa kegiatan di SKPD, penggajian dan TPP ASN, menunda rehab juga pemeliharaan kantor dan lainnya.

Namun demikian, dari persetujuan dan hasil pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru total RAPBD Perubahan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 ini sebesar Rp1.720.877.276.021.00, mengalami kenaikan sekitar 6.03 persen yaitu, Rp97.866.029.840.00, dari APBD semula sebesar Rp1.623.011.246.181.00.

Sayed berharap rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat diterima dan disetujui hingga bisa ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama