PDAM dan Kecamatan Karusen Janang Teken MoU dengan Kejari Bartim

PDAM dan Kecamatan Karusen Janang Teken MoU dengan Kejari Bartim

TAMIANG LAYANG, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan dengan Pemerintah Kecamatan Karusen Janang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Hal itu dilakukan sebagai upaya bersinergi dengan pihak Pemerintah dan instansi terkait guna melakukan pendampingan tentang produk hukum. 

Adapun penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bartim Daniel Panannangan, Plt Camat Karusen Janang, Mantriyuspi dan Direktur PDAM Hendroyono.

Penandatangan itu juga disaksikan Sekda Bartim Panahan Moetar dan pihak terkait lainnya yang digelar di Kantor Kejari setempat, Selasa (21/9/2021).

"MoU ini didalamnya nanti kita juga akan mengatur pendampingan-pendampingan terkait penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pihak yang bermohon kepada kami, yakni Direktur PDAM dan Kecamatan Karusen Janang," jelas Daniel kepada awak media usai kegiatan. 

Nantinya, lanjutnya, didalam pelaksanaan pekerjaan di PDAM dan Kecamatan Karusen Janang pihaknya akan mendampingi, terutama untuk PDAM. 

"PDAM Bartim saat ini cukup banyak kendala yang sedang dihadapi, dengan adanya pendampingan ini permasalahan yang ada bisa kita selesaikan dengan baik nantinya," ungkapnya. 

Demikian juga dengan Kecamatan Karusen Janang, dirinya tadi meminta dengan camat agar bisa mendorong para Kepala Desanya untuk bisa melakukan MoU dengan pihaknya, agar bisa dilakukan pendampingan terkait Dana Desa. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini banyak penyimpangan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa," ungkapnya. 

Ditambahkan, pihak Kejari mengupayakan agar tidak melanggar aturan hukum walaupun apakah tindakan itu dilakukan sengaja atau tidak, pihaknya beranggapan hal tersebut disebabkan faktor ketidaktahuan kepala desa dalam pengelolaan dana desa dan sebagainya. 

"Untuk itu dengan kehadiran kami, mudah-mudahan bisa membantu Kepala Desa, maupun pihak Kecamatan Karusen Janang agar mengerti tentang aturan hukum," pungkasnya.[rama/kenedy]


Lebih baru Lebih lama